Bawaslu Rekomendasikan PSU di Dua TPS Dapil IV Meranti
MENITRIAU.COM - SELATPANJANG - Setelah sebelumnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Sungai Tohor, Tebingtinggi Timur dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), kini PSU direkomendasikan lagi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti. Kini PSU direkomendasikan Bawaslu untuk dua TPS di Daerah Pemilihan (Dapil IV) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat dan TPS 05 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Bawaslu Meranti, Rabu (21/2/2024) bahwa rekomendasi PSU di TPS 2 Tanjung Peranap sudah disampaikan ke KPU pada Selasa (20/2/2024). Sedangkan rekomendasi PSU di TPS 05 Baran Melintang pada Rabu (21/2/2024).
"Rekomendasi sudah kita sampaikan. Sebelum rekomendasi kita layangkan ke KPU, kita sudah mengumpulkan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lapangan. Termasuk sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau," kata Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal SIp didampingi Komisoner Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rio Andika MPd.
Dihadapan sejumlah wartawan Syamsurizal juga menjelaskan bahwa dasar dilakukan PSU di Tanjung Peranap, karena terdapat satu orang petugas kesehatan yang merupakan warga dari Selatpanjang (Dapil 1) pindah memilih ke TPS 02 Tanjung Peranap, karena tugas. Sementara, saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari, petugas TPS mememberikan 5 surat suara. Padahal seharusnya hanya diberikan 4 surat suara.
"Karena beda dapil dari domisili petugas kesehatan tersebut, harusnya ia tidak memilih DPRD kabupaten/kota. Karena beda dapil. Namun, tetap diberikan petugas. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada unsur kelalaian dari petugas TPS di sana. Sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat 3 huruf e, maka kita rekomendasikan PSU khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saja," jelasnya.
Sementara, pada TPS 02 Baran Melintang, Kecamatan Merbau diterangkan juga oleh Syamsurizal terdapat masyarakat yang memilih dengan menggunakan KPT-el yang ternyata bukan pemegang, KTP Meranti. "Pemilih merupakan pemegang KTP-el Bengkalis. Hal itu terungkap dalam rapat pleno di PPK," katanya.
Menurut Syamsurizal, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 124, maka Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 untuk seluruh pemilihan (Pilpres, DPD, Pileg DPRRI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). "Selain KTP-el Bengkalis, juga tidak memiliki surat pindah memilih dari Bengkalis ke Meranti," ujarnya.
Meski pihak Bawaslu merekomendasikan PSU, namun proses pleno di PPK bisa terus berjalan hingga selesai. "Walaupun kita rekomendasikan PSU, tidak menghambat proses pleno di PPK. Pleno bisa terus berlanjut hingga selesai," tambahnya.
Ditambahkan Komisoner Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rio Andika MPd bahwa dengan masih berlangsungnya pleno di tingkat PPK, diharapkannya peran para saksi dan masyarakat bisa lebih aktif. Karena dengan kondisi petugas yang kelelahan berpotensi terjadinya human error. "Peran masyarakat bisa terlibat aktif. Rekapitulasi bisa disaksikan banyak orang dan terbuka. Terkadang di lapangan lebih aktif pengawas, dari pada saksi yang memiliki kepentingan langsung. karena dengan kelelahan petugas saat ini berpotensi terjadinya salah catat atau kesalahan lainnya," harapnya.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid yang dikonfirmasi, mengaku sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Meranti. Namun pihaknya masih harus mentelaah dan mempelajari lebih dalam. "Kita masih pelajari apakah akan dilakukan PSU atau tidak. Agar tidak salah, kita juga melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU Riau," katanya singkat. ***
Bagikan :
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)