Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid

KPU Tolak PSU di TPS 02 Tanjung Peranap

MENITRIAU.COMSELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti dengan tegas mengatakan rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Tanjung Peranap tidak dilanjutkan alias ditolak. Keputusan itu berdasarkan kajian dan pembahasan bersama.

 

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid didampingi Komisoner KPU bidang Teknis, Herwan yang ditemui di Kantor KPU, Kamis (22/2/2024) mengungkapkan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 327 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTB.

 

Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS. 

 

"Artinya, dalam kasus salah satu petugas kesehatan yang menggunakan KTP-el Selatpanjang (Dapil 1) yang pindah memilih karena tugas ke TPS 2 Tanjung Peranap tersebut tidak masuk ke dalam kewajiban harus PSU.  Karena tenaga kesehatan tersebut tetap menggunakan KTP-el," kata Abu Hamid.

 

Terhadap suara yang diberikan tenaga kesehatan tersebut, khusus untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota tidak sesuai dengan dapil domisili sesuai KTP-el, ditegaskan Abu Hamid tetap diterima dan dihitung. "Suaranya tetap kita hitung dan dianggap sah," ujarnya.

 

Meski begitu, KPU akan memberikan sanksi administrasi kepada petugas KPPS TPS 02 Tanjung Peranap. Karena dianggap lalai karena memberikan surat suara untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota.

 

"Kita akan memberikan teguran tertulis kepada KPPS sebagai sanksi adminitrasi," tegasnya.

 

Terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Meranti tersebut, KPU akan segera menyurati pihak Bawaslu. 

 

Redaksional Rekomendasi PSU Bawaslu Keliru

 

Lebih jauh, terkait rekomendasi Bawaslu Meranti terhadap PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Abu Hamid mengatakan terdapat kesalahan redaksional terhadap surat rekomendasi tersebut. Sehingga pihaknya akan segera menyurati kembali untuk segera diperbaiki terlebih dahulu.

 

"Kita baru dapat rekomendasi tersebut pada Pukul 17.00 Wib kemarin (Rabu,21/2/2024). Kita belum lakukan pembahasan dan kajian. Karena terdapat kesalahan redaksional dalam surat rekomendasi tersebut. Sehingga kita akan kembalikan terlebih dahulu untuk diperbaiki," ucap Abu Hamid.

 

Kesalahan redaksional yang sempat dipersoalkan oleh KPU diantaranya, TPS 05 Baran Melintang tersebut dibuat Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian ada penulisan TPS 0055. Sehingga menimbulkan keraguan pihak KPU.

 

"Dalam redaksional PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, terdapat beberapa yang menjadi keraguan bagi kita. Seperti salah menyebutkan nama kecamatan, salah penulisan nomor TPS dan lainnya. Sehingga akan kita surati kembali untuk segera memperbaiki redaksional surat rekomendasi tersebut," katanya. 

 

Terkait ditolaknya PSU di TPS 02 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal yang dikonfirmasi mengatakan akan segera berkoordinasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau. Sehingga bisa dilakukan upaya lanjutan lainnya. 

 

"Kita akan segera berkoordinasi dan berkonsultasi. Sehingga bisa dilakukan langkah selanjutnya terhadap sikap KPU Meranti tersebut," ucap Syamsurizal yang dikonfirmasi lewat seluler. ***



Bagikan :
Bagikan tulisan ( berita/opini ) anda ke TIM Redaksi kami
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)