Operasi tangkap tangan. (ilustrasi/internet)
Operasi tangkap tangan. (ilustrasi/internet)

Kadiskes dan Kepala Puskesmas Ini Terjaring OTT Polda Riau

MENITRIAU.COMPekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, ZA terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditangkap bersama RA, salah seorang kepala puskesmas yang menjadi orang kepercayaannya.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5/2023).

Dari informasi itu, kemudian Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui orang kepercayaan kadiskes yang merupakan salah seorang Kepala Puskesmas di Kampar berinisial RA.

“Kadiskes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Sabtu (13/5/2023).

Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.

“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah kadiskes,” lanjutnya.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah kadiskes.

Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada kadiskes, tim langsung melakukan penangkapan.

Selain ZA dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp85 juta, dan bukti transfer Rp15 juta.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh kadiskes.

ZA memerintahkan RA untuk mengkoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut.

“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” beber Kombes Teguh.

Perbuatan kadiskes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. ***



Bagikan :
Bagikan tulisan ( berita/opini ) anda ke TIM Redaksi kami
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)