Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Mantan Ketua UED-SP di Meranti Diamankan Polres Meranti
MENITRIAU.COM - SELATPANJANG - Selama menjabat sebagai Ketua Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, periode 2015-2020, NS alias Mala (36) diduga melakukan penggelapan dana dengan nilai ratusan juta rupiah. Kini ia telah diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Meranti, Rabu (30/8/2023) diungkapkan bahwa tersangka Mala sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah kita mendapatkan dua alat bukti dan juga setelah dilakukan gelar perkara di Ditkrimsus Polda Riau tersangka langsung kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH kepada media.
Didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal S Sos, Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora MH dan Kanit Tipikor Iptu Jimi Andre MH, Andi Yul mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penyelidikan terlebih dahulu sebelum pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan bahwa pada Tahun 2013 dibentuk UED-SP Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau dan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti. Untuk mengelola anggaran dari Pemkab Meranti tersebut, pada Tahun 2015 Mala ditunjuk sebagai Ketua UED-SP Pelantai Mandiri berdasarkan surat pengangkatan dari Kepala Desa Pelantai.
"Pada Tahun 2017 Mala tidak lagi mengelola keuangan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Dimana setoran angsuran dari nasabah tidak disetorkan ke rekening UED-SP. Melainkan disimpan di rekening yang dibuat sendiri, sehingga bisa dilakukan penyetoran dan penarikan sesuai keinginan sendiri" jelas Kapolres.
"Selain itu, tersangka juga mengajukan beberapa pinjaman fiktif. Dimana uang pinjaman diduga digunakan sendiri," tambahnya.
Untuk melakukan penghitungan dan audit terhadap anggaran yang digelapkan oleh tersangka, AKBP Andi Yul menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat daerah. Berdasarkan laporan hasil audit nomor:700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84 Tanggal 27 Juli 2023 ditemukan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp.276.894.066.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Kapolres.
Untuk melengkapi berkas dalam penyidikan terhadap tersangka, penyidik Unit Tipikor Polres Meranti juga telah mengamankan barang bukti berupa satu surat keputusan Kepala Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 06/92/KPTS/2013, Tanggal 10 Mei 2013 Tentang Pembentukan UED-SP Desa Pelantai. Satu rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Pelantai Nomor : 11/KPTS-PM/II/2015, Tanggal 16 Februari Tahun 2015, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Penggantian Pengelola UED-SP Pelantai Mandiri.
Selanjutnya, satu rangkap asli buku kas catatan pembayaran angsuran dari nasabah dari Bulan Januari 2020 sampai dengan April Tahun 2020, satu lembar salinan surat pernyataan menggunakan uang UED-SP dari tersangka 14 Agustus 2020. Selanjutnya, satu rangkap asli laporan Pertanggung Jawaban Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Tahunan (MDPT) Tahun 2014-2019.
Kemudian, satu rangkap proposal pengajuan pinjaman atas nama Rahman dengan jenis usaha perkebunan yang disusun oleh pengelola UED-SP Pelantai Mandiri Tahun 2017, satu rangkap proposal pengajuan pinjaman atas nama Kartini dengan jenis usaha perdagangan yang juga disusun oleh pengelola UED-SP Tahun 2017. Kemudian, satu rangkap salinan rekening koran BRK atas nama DUD Desa Pelantai, satu rangkap salinan rekening koran BRK atas nama UED-SP Pelantai Mandiri dan satu rangkap salinan rekening koran BRK atas nama SP Pelantai Mandiri.
"Modus operandi tersangka tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak 2017 hingga 2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri. Pada Tahun 2017 tersangka menggunakan dua nama orang lain (usulan fiktif) dan tidak ada dibayarkan. Dan, tersangka juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur," terang AKBP Andi Yul.
Belum Ditahan Karena Masih Menyusui
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Mala belum ditahan oleh Polres Kepulauan Meranti. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Dimana tersangka masih memiliki bayi yang baru berumur lebih kurang 2 bulan.
"Memang belum kita tahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Namun kita pastikan dia tidak akan bisa kabur. Karena saat ini masih memberikan kewajiban ASI kepada bayi nya," tegas Kapolres.
Pihak Polres, tambah Andi Yul akan terus melengkapi berkas dugaan penggelapan anggaran UED-SP Pelantai Mandiri ini. Sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejari Kepulauan Meranti.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka Mala mengaku melakukan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah. Uang itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," aku Mala dengan mata berkaca-kaca.
Mala juga mengakui bahwa penggelapan ratusan juta dana UED-SP Pelantai Mandiri tersebut dilakukan tanpa ada bantuan atau bekerjasama dengan pihak lain. Artinya, ia hanya melakukan penggelapan tersebut seorang diri.
"Tidak ada. Saya hanya melakukannya sendiri," tambah Mala lagi. ***
Bagikan :
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)