
Peduli Palestina. Jamaah Masjid Al Hijrah dan Warga Serahkan Donasi ke Baznas Pekanbaru
MENITRIAU.COM - Pekanbaru - Jamaah Masjid Al Hijrah, dan warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Delima, Bina Widya, menyerahkan bantuan untuk Palestina kepada Baznas Kota Pekanbaru sebesar Rp30.350.002, Jumat (10/11/2023).
Bertempat di Masjid Al Hijrah Jln. Srikandi, tepatnya di wilayah RT. 02 RW. 01 Kel. Delima, Kec. Bina Widya. Bantuan untuk Palestina ini diserahkan H.Mustafa Lubis, Ketua Masjid Al Hijrah yang di dampingi Ketua RT. 02, Ketua RW.01, Lurah Bina Widya serta Jamaah Sholat Jum'at masjid Al Hijrah. Bantuan diterima langsung oleh Endar Muda, Ketua BazNas Kota Pekanbaru) didampingi Yusri Andika, Kabag Pengumpulan, dan staff Baznas lainnya.
"Semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara-saudara kita di Palestina dan berharap kaum muslimin di seluruh dunia juga ikut membantu Palestina. Kita tidak hanya membantu doa saja, namun harus beraksi dalam bentuk nyata juga yaitu dengan memberi bantuan dana kemanusiaan kepada saudara muslim kita di Palestina" ujar AKBP Purn Daryen Dahar selaku Ketua Panitia penggalangan dana untuk Palestina.
Sementara itu ucapan terimakasih disampaikan oleh Bpk Endar Muda, SH.MH kepada Jamaah Masjid Al Hijrah dan warga RT. 02 RW. 01 Kel. Delima, Kec. Bina Widya.
"Terima kasih atas bantuannya yang diserahkan kepada Baznas Kota Pekanbaru, semoga bantuan yang diberikan menjadi amal kebaikan bapak/ibu semua, selanjutnya bantuan ini akan kami teruskan ke BazNas RI melalui Baznas Propinsi Riau" ujar Endar Muda.
“Mari tunjukkan rasa solidaritas warga Pekanbaru, mari kita bantu saudara muslim kita di Palestina,” ajak Endar Muda.
Disamping itu Endar Muda juga menghimbau, agar komunitas atau elemen-elemen masyarakat yang mengumpulkan donasi kemanusiaan untuk Palestina agar nantinya menyerahkan donasinya kepada Baznas Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Endar Muda juga menghimbau kepada seluruh masjid yg berada di Kota Pekanbaru untuk segera membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
Karena dengan membentuk UPZ, instansi atau lembaga secara legalitas
sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua BAZNAS.
Dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar
Dan Optimalisasi Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. (rls)
Bagikan :







Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)