Ketua Bawaslu, Syamsurizal dan Komisioner Bawaslu, M Hafit menyampaikan pernyataan pers nya kepada wartawan, Kamis (15/2/2024)

Bawaslu Meranti Rekomendasikan PSU Pilpres di TPS 005 Sungaitohor

MR/AYU | 15 Feb 2024

MENITRIAU.COMSELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Rekomendasi PSU dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti, karena terjadi selisih antara pemilih yang sudah mendaftar ulang di TPS dengan jumlah surat suara, setelah dilakukan penghitungan.

 

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp didampingi Komisioner Bawaslu, Muhammad Hafit menerangkan dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024), bahwa jumlah pemilih yang sudah melakukan daftar ulang di TPS sebanyak 179 orang. Sementara saat penghitungan surat suara hasil Pilpres di TPS tersebut berjumlah 180 surat suara. Sehingga terjadi selisih satu surat suara.

 

"Saat rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat membuka dan menghitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara pemilih yang sudah melakukan daftar ulang hanya 179. Sehingga kita rekomendasikan PSU ke KPU. Rekomendasi kita sampaikan ke KPU hari ini," ungkap Syamsurizal.

 

Rekomendasi PSU hanya untuk Pilpres saja. Karena yang selisih antara surat suara dengan jumlah pemilih hanya Pilpres saja. Sementara, untuk pemilihan DPD, DPRRI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jumlah surat suaranya sama dengan jumlah pemilih yakni 179.

 

"Untuk DPD, DPR, DPRD Riau, dan DPRD Meranti tidak ada masalah dan sinkron antara surat suara dan jumlah pemilih. Jadi, yang kita rekomendasikan PSU hanya Pilpres saja," tegasnya lagi.

 

Menurut Syamsurizal lagi, sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, pihaknya bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor, dan Pengawas TPS 005 telah melakukan kajian terlebih dahulu. Karena, terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, makanya dikeluarkan rekomenasi PSU.

 

"Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang pemungutan dan penghitungan suara, jika terjadi selisih suara dengan pemilih, maka bisa direkomendasikan untuk PSU," terangnya.

 

Pihak KPU yang dikonfirmasi terkait Rekomendasi PSU dari Bawaslu belum berhasil dikonfirmasi. ***


Bagikan tulisan ( berita/opini ) anda ke TIM Redaksi kami
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)