MENITRIAU.COM - SELATPANJANG - Paspor Elektronik (E-Paspor) menjadi inovasi Ditjend Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Walaupun masih menjadi hal baru bagi masyarakat, namun sudah diterima secara antusias. Khususnya oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Azhar mengungkapkan, Senin (22/4/2024) bahwa pihaknya mulai melayani pembuatan E-Paspor sejak September 2023. Hingga saat ini, Kanim Kelas II TPI Selatpanjang sudah mengeluarkan sebanyak 425 E-Paspor.
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk mengurus E-Paspor. Sejak September 2023, hingga kini sudah 425 E-Paspor yang kita keluarkan," ungkap Azhar.
Menurutnya, setidaknya ada beberapa keuntungan menggunakan E-Paspor. Diantaranya, data di E-Paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam chip. Selain itu, jika menggunakan E-Paspor mudah disetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang.
Jika dibandingkan dengan paspor biasa, tambah Azhar, di dalam blankonya tanpa chip. Kemudian E-Paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Mulai dari data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku E-Paspor. Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.
Mengingat tingkat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, tambah Azhar, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang E-Paspor asal Indonesia.
"Jadi, keuntungan bagi pemegang E-Paspor cukup banyak dan akan memudahkan masyarakat kita," tambah Azhar.
Ketika disinggung terkait proses pembuatan E-Paspor, Azhar mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa. Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan mengupload semua berkas yang wajib disertakan. Setelah itu pemohon diarahkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah dipilih.
"Proses permohonan penerbitan E-Paspor sama dengan pembuatan paspor biasa. Termasuk masa berlakunya, 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan masa berlaku 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun," terang Azhar.
Hanya saja, tambah Azhar lagi, untuk PNBP ada perbedaan harga. Penerbitan baru untuk paspor biasa pemohon hanya membayar Rp 350 ribu. Sedangkan untuk E-Paspor baru pemohon harus membayar Rp 650 ribu.
"PNBP nya yang berbeda. Paspor baru yang biasa membayar Rp 350 ribu sedangkan yang paspor elektronik membayar Rp 650 ribu," ungkap Azhar. ***