MENITRIAU.COM - SELATPANJANG - Sebanyak 21 personil dari Polres Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa harus ditilang setelah tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraannya. Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Selasa (16/7/2024).
Operasi yang dilaksanakan di pintu masuk markas komando (mako) Polres Kepulauan Meranti itu dipimpin Wakapolres, Kompol Dodi Z Hasibuan SE MH dan Kabag Ops, Kompol Yudi Setiawan SH MH. Selama operasi juga diikuti seluruh personil Propam Polres Meranti. Mulai dari perwira, sampai ke seluruh anggota polisi dilakukan pengecekan satu persatu.
Dalam razia khusus internal tersebut, sebanyak 21 personel terjaring razia karena kekurangan kelengkapan kendaraan. Seluruhnya langsung ditilang.
"Giat pagi ini telah kami laksanakan dan hasilnya ada beberapa personel terjaring. Bagi personel yang terjaring, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Wakapolres Meranti itu.
Kompol Dodi menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Baik bagi personel, maupun masyarakat.
"Dengan dilaksanakannya penegakan tertib berlalulintas (Gaktiblin) ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Sehingga, tercipta kemanan dan ketertiban berlalu lintas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti," sebut Dodi .
Dijelaskan Kompol Dodi, operasi yang dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024. Ia juga menegaskan operasi meliputi pengecekan kelengkapan berkendara personil. Baik roda dua maupun roda empat. Mulai dari STNK yang tidak dibawa, spion yang hanya satu, SIM mati, dan pelanggaran lainnya.
"Kami ingin memberikan kesadaran kepada seluruh anggota Kepolisian Meranti, baik perwira maupun personel, untuk taat dalam kedisiplinan. Terutama dalam hal kelengkapan kendaraan bermotor. Sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas," ungkap Wakapolres Kepulauan Meranti itu. ***