MENITRIAU.COM - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud (22/10/2018).
Ketua seleksi penerimaan kementerian, Didik Suhardi menyampaikan, pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam lampiran pengumuman, terdapat 21.553 nama dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Nama-nama CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi dapat dilihat atau diunduh melalui tautan ini: Daftar Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkungan Kemendikbud 2018.
Dirilis dari kompas.com, Rabu (24/10/2018), beberapa langkah harus dilakukan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:
1. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 23-25 Oktober 2018.
2. Wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
4. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa: Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
6. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data seperti terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak dapat mengikuti ujian SKD.
7. Ketentuan pakaian pada saat SKD:
Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
8. Peserta SKD hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Didik Suhardi mengingatkan, "Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun." ***