Ada Penyesuaian Tarif Paspor, Pemohon Tetap Melonjak Menjelang Nataru
MENITRIAU.COM - Pekanbaru - Penyesuaian tarif paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor.
Meskipun tarif paspor mengalami kenaikan signifikan, Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Baharuddin, memastikan bahwa animo masyarakat untuk mengurus paspor tetap tinggi, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Baharuddin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif paspor ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan mendukung pembangunan nasional serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tarif paspor sebelumnya, yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, sudah berlaku selama lima tahun tanpa adanya perubahan. Namun, dengan kondisi inflasi dan kenaikan biaya operasional yang terus berkembang, perubahan tarif paspor kini dianggap sebagai langkah yang wajar.
"Kenaikan tarif paspor ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan yang berkualitas. Di sisi lain, tarif yang baru juga diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya," ujar Baharuddin saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Selasa (24/12/2024).
Adanya penyesuaian tarif paspor mengalami kenaikan, Baharuddin menambahkan bahwa antusiasme masyarakat justru meningkat, terutama menjelang periode libur panjang.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini, dan meskipun tarif paspor naik, masyarakat tetap ramai mengajukan permohonan. Bahkan, ada peningkatan sekitar 5 hingga 10 persen dalam jumlah pemohon," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang biasanya membuka kuota 300 pemohon paspor per hari, kini mencatatkan penambahan sekitar 30 permohonan setiap harinya.
Adapun tarif paspor yang baru setelah penyesuaian adalah sebagai berikut: paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun kini dihargai Rp350.000, paspor biasa sepuluh tahun menjadi Rp650.000. Sedangkan untuk paspor elektronik, tarif baru adalah Rp650.000 untuk yang berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk yang berlaku sepuluh tahun.
Baharuddin menyebutkan bahwa masyarakat tetap terlihat antusias, apalagi mengingat adanya berbagai kemudahan baru yang ditawarkan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor memungkinkan pemohon untuk memilih masa berlaku paspor sesuai kebutuhan, baik lima tahun maupun sepuluh tahun.
"Dengan adanya pilihan ini, masyarakat bisa memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka. Ini adalah bentuk peningkatan layanan yang kami berikan," jelas Baharuddin.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga tengah mempersiapkan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Pada tahun 2025, rencananya Kantor Imigrasi akan membuka immigration lounge di pusat perbelanjaan terkemuka di Pekanbaru, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan proses pembuatan paspor dengan lebih nyaman dan praktis.
"Kami berharap, dengan hadirnya immigration lounge di mall, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Ini adalah langkah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor kami," tutup Baharuddin.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat. Dengan adanya berbagai peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses, diharapkan masyarakat tetap bisa menikmati proses pembuatan paspor yang lebih efisien dan terjangkau. ***
Bagikan :
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)