ABG yang Lahir Sebelum 31 Mei 2006, Wajib Daftar SKIM
* Jika Tidak, Hilang Kewarganegaraan Indonesianya
MENITRIAU.COM - SELATPANJANG - Dari data Direktorat Jenderal Imigrasi masih banyak subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) belum mengajukan permohonan pewarganegaraan. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Selatpanjang mengingatkan agar segera mengajukan permohonan. Sebab, batas akhir pengajuan permohonan hanya tinggal dua bulan lagi, yakni 31 Mei 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Azhar mengungkapkan, Kamis, (25/4/2024) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, maka anak yang tidak jelas status kewarganegaraannya dikarenakan belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Dirincikannya, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang dimaksud yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah berasal dari WNI (Warga Negara Indonesia), dan ibu dari WNA (Warga Negara Asing). Kemudian, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dari WNA dan ibu dari WNI.
“Kemudian, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya. Dan, pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,” ungkapnya.
Selanjutnya yang juga masuk kategori ABG sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 itu yakni, anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu yang berasal dari WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Termasuk anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Ditambahkan Kasi Tikim Kanim Selatpanjang, Yuris Wibowo Susanto bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, diberikan kesempatan pada anak subjek Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Pewarganegaraan. Hal ini untuk menghindari subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia namun tidak memiliki izin tinggal sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan SKIM untuk pengajuan pewarganegaraannya.
“Hal ini sangat mendesak, mengingat kebijakan pelaksanaan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) subyek Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dibatasi sampai dengan 31 mei 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi memberi kemudahan persyaratan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi pemohon Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berupa, Kepmen mengenai Kewarganegaraan Indonesia bagi ABG subjek Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan,” sebutnya.
Adapun persyaratan kepengurusannya rinci Yuris yakni, paspor kebangsaan, izin tinggal, dokumen perjalanan Republik Indonesia, surat keterangan dari lurah atau kepala desa atau nama lainnya, Ijazah, dan/atau Affidavit.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menghimbau agar Anak Berkewarganegaran Ganda yang lahir sebelum tanggal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk mendaftarkan pewarganegaraannya sebelum Tanggal 31 Mei 2024,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Budi Argap Situngkir juga sudah mengintruksikan seluruh Kanim se-Riau untuk segera mendata dan mengajak, serta menghimbau kepada masyarakat yang miliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk segera mendaftarkan Pewarganegaraan sebelum 31 Mei 2024. Sehingga si anak bisa menjadi kewarganegaraan Indonesia nantinya. ***
Bagikan :
Email : redaksi@menitriau.com
(Sertakan Foto dan Data Diri Anda)